Polda Jawa Timur memastikan kesiapan mereka dalam mengelola arus lalu lintas selama momen Lebaran 2026 dengan menerbitkan aturan terbaru tentang angkutan barang. Kombes Pol Iwan Saktiadi mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan operasional bagi truk besar guna memberi prioritas kepada para pemudik. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antar instansi yang tertuang dalam SKB multi-kementerian. Tujuannya jelas, yakni menekan potensi kemacetan panjang yang kerap terjadi akibat lambannya pergerakan kendaraan berat di jalur-jalur kritis. Namun, pemerintah memastikan bahwa denyut nadi ekonomi tetap berdetak dengan adanya pengecualian untuk komoditas tertentu.
Periode pembatasan akan dimulai tepat pada H-7 Lebaran, yaitu tanggal 13 Maret, dan berlangsung hingga 29 Maret 2026. Sasaran utama dari kebijakan ini adalah kendaraan logistik dengan tiga sumbu atau lebih, serta segala jenis kendaraan yang menarik kereta tempel atau gandengan. Menurut Kombes Iwan, kendaraan-kendaraan ini secara statistik memiliki kontribusi besar terhadap perlambatan lalu lintas. Dengan mengurangi volume mereka di jalan selama puncak mudik, ruang gerak kendaraan pemudik menjadi lebih leluasa, sehingga waktu tempuh perjalanan bisa dipersingkat dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
Kombes Iwan menekankan bahwa tidak semua sektor terkena dampak pembatasan ini. Pemerintah secara bijak mengecualikan angkutan yang membawa kebutuhan hajat hidup orang banyak. Mulai dari pasokan BBM yang memastikan SPBU tetap melayani pemudik, truk pengangkut bahan pokok seperti beras dan minyak goreng, hingga kendaraan pembawa pupuk dan ternak untuk ketahanan pangan, semuanya diizinkan melintas. Bahkan, kendaraan yang bertugas untuk penanganan bencana alam juga diberikan kelonggaran penuh. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kemanusiaan dan stabilitas ekonomi menjadi prioritas utama di tengah upaya kelancaran lalu lintas.
Untuk mengantisipasi kebijakan ini, para pelaku usaha angkutan barang disarankan untuk segera menyusun strategi logistik alternatif. Kombes Iwan mencontohkan, alih muatan dari truk besar bersumbu tiga ke beberapa unit truk ukuran sedang atau sumbu dua bisa menjadi solusi efektif. Dengan demikian, distribusi barang tetap mengalir lancar meskipun armada yang digunakan berbeda dari biasanya. Pemerintah optimis bahwa melalui sosialisasi yang masif dan koordinasi yang baik dengan asosiasi pengusaha, kebijakan pembatasan ini akan berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi kenyamanan seluruh pemudik di Jawa Timur.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar