Relasi Kuasa yang Diselewengkan: Polda Jatim Tetapkan Pejabat Olahraga sebagai Tersangka Kekerasan Seksual


Seorang pria yang memiliki jabatan strategis di lingkungan olahraga Jawa Timur harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap atlet perempuannya. Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse PPA-PPO menetapkan WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Senin (9/3/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana relasi kuasa yang seharusnya melahirkan prestasi justru disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

Penyidikan yang dilakukan secara mendalam oleh tim dari Polda Jatim mengungkap fakta bahwa tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu tahun. Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa periode kejadian dimulai September 2023 hingga Agustus 2024, dengan lokasi yang bervariasi di hotel-hotel Jombang, Ngawi, hingga Bali. Korban yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan berada dalam posisi lemah dan bergantung pada tersangka. Kondisi inilah yang dimanfaatkan dengan keji untuk melancarkan aksi kekerasan seksual.

Kombes Ganis juga mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan gejala gangguan psikologis yang mempengaruhi performanya sebagai atlet. Konsentrasi korban saat bertanding menurun drastis, diduga kuat karena tekanan mental akibat peristiwa traumatis yang dialaminya. Keberanian korban untuk berbicara kepada pihak internal menjadi titik terang dalam kasus ini, yang kemudian difasilitasi untuk melapor ke pihak berwenang. Polda Jatim berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dengan menggandeng DP3AK untuk pendampingan psikologis dan pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kombes Abast menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa, karena perlindungan korban adalah prioritas bersama. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa tidak ada tempat bagi predator seksual di dunia olahraga Indonesia.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar