Kembali beraksi, seorang residivis curanmor di Ngawi berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Ngawi setelah membobol rumah seorang juragan gabah dan menggasak uang Rp49 juta. Pelaku S alias L (51) masuk ke rumah korban di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan bambu. Uang sebanyak itu merupakan hasil transaksi jual beli gabah korban dengan petani, sehingga kehilangan tersebut sangat memberatkan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada 2017-2021. Setelah bebas, ia kembali beraksi dan menjadi incaran polisi. Berkat kerja keras tim penyidik, pelaku berhasil dilacak di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Dari pengakuannya, uang curian digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario, handphone, serta membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, pengembangan penyidikan mengungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Geneng. Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dan handphone sebagai barang bukti. Dengan banyaknya aksi yang diakui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan aksi lainnya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa residivis yang tidak kapok tetap menjadi momok bagi masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Segera simpan uang di bank dan perkuat sistem keamanan rumah agar tidak menjadi incaran pencuri. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan di wilayah Ngawi.(Avs)
.jpeg)

0 Komentar