Atribut Silat Beda, Pemuda Ngawi Jadi Korban Pengeroyokan Saat Konvoi


Seorang pemuda bernama AZ (20) warga Kecamatan Kendal hampir kehilangan nyawa hanya karena mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda dari kelompok lain di Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban baru pulang dari acara halal bihalal salah satu perguruan silat dan tiba-tiba dihadang serta dikeroyok oleh sekelompok pengendara motor. Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso mengungkapkan bahwa motif utama pengeroyokan adalah karena pelaku merasa terpancing melihat atribut perguruan lain yang melekat pada diri korban. Aksi brutal tersebut sempat terekam kamera ponsel warga dan langsung viral di media sosial, memicu kecaman luas dari publik yang menyesalkan kekerasan bermotif identitas kelompok.

Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi tidak tinggal diam setelah menerima laporan polisi dari pihak korban dan menonton rekaman video yang beredar. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi yang kebetulan melintas saat pengeroyokan berlangsung. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan dalam hitungan hari, yakni S (21) warga Kabupaten Madiun dan seorang pelaku anak berinisial R (17) warga Ngawi. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm yang diduga kuat digunakan sebagai senjata untuk memukul korban di bagian kepala dan wajah.

Dari pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatan mereka dan menyebut aksi kekerasan bersama-sama itu dilakukan secara spontan tanpa rencana sebelumnya. Pelaku mengaku sedang dalam pengaruh minuman beralkohol saat konvoi berlangsung, sehingga emosi mereka mudah meledak ketika melihat atribut perguruan lain yang dianggap sebagai musuh. Wakapolres Ngawi menegaskan bahwa kondisi mabuk tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan orang lain. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut serta dalam pengeroyokan namun belum tertangkap, mengingat dalam video terlihat lebih dari dua orang yang terlibat aktif memukuli korban.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ngawi dan dijerat dengan pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru tentang kekerasan bersama-sama yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat di wilayah Kabupaten Ngawi dan sekitarnya, untuk tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan atribut atau aliran. Kekerasan bermotif identitas kelompok tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru akan menambah daftar korban dan merusak citra perguruan silat sebagai warisan budaya luhur bangsa. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, karena nyawa seseorang tidak sebanding dengan atribut atau status keanggotaan dalam kelompok manapun.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar