Barcode Kendaraan Disalahgunakan: Polres Ngawi Bekuk Pengepul Solar Subsidi di Tengah Malam


Seorang pria asal Sragen berinisial DS (30) harus berurusan dengan Polres Ngawi setelah mobil Isuzu Panther yang dikemudikannya kedapatan membawa 21 galon berisi solar subsidi total 315 liter. Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, saat petugas patroli mencium bau solar menyengat dari kendaraan bernopol AD-9003-DF. Pelaku yang tampak gelagapan langsung diperiksa dan ditemukan puluhan galon yang sudah penuh terisi BBM subsidi.

AKP Aris mengungkapkan modus operandi DS cukup rapi: ia membeli solar subsidi menggunakan barcode kendaraan dari beberapa SPBU berbeda agar tidak mencurigakan. Setelah terkumpul, solar dipindahkan ke galon di rumahnya dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter, mengambil untung dari selisih harga subsidi. Pelaku mengakui sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya tertangkap basah oleh polisi yang sedang patroli rutin.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU Migas. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM subsidi dan tidak ragu melaporkan praktik penimbunan atau penjualan ilegal. Dengan pengungkapan ini, diharapkan 315 liter solar yang diselamatkan tidak sampai dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar