Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka dalam kasus produksi minyak goreng MinyaKita ilegal di Sidoarjo. Mereka adalah HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator mesin, yang selama berbulan-bulan mengedarkan produk tanpa izin resmi.
Perusahaan ini beroperasi di sebuah gudang kawasan Sedati tanpa memiliki izin usaha, sertifikasi SNI, dan mencantumkan nomor BPOM palsu. Selain itu, takaran minyak dalam kemasan sengaja dikurangi; untuk label 1 liter hanya terisi 700–900 ml, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 ml.
Praktik ini berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas 900–1.000 karton per produksi dan omzet mencapai Rp234 juta. Produk ilegal tersebut didistribusikan ke wilayah Jember, Tarakan, dan Trenggalek setelah pelaku membeli minyak curah dari distributor resmi lalu mengemas ulang dengan merek MinyaKita secara palsu.
Polisi menyita mesin pengemasan, tangki minyak, puluhan kardus siap edar, hingga satu unit mobil tangki. Para tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, ancaman pidana hingga lima tahun penjara plus denda miliaran rupiah.(Avs)

0 Komentar