Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang menghubungkan beberapa kota, dengan mengamankan empat tersangka berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi "ranjau" serta sistem COD (cash on delivery) dengan pembayaran tunai atau transfer. Jaringan ini diketahui sudah beroperasi sejak Desember 2025 dan melayani pembeli dari berbagai wilayah.
Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita total 68,211 gram sabu yang dikemas dalam 25 paket siap edar, plus timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya. Kapolres menegaskan bahwa angka ini cukup besar untuk merusak ribuan generasi muda jika sampai beredar luas.
Ketiga tersangka DDP, AHC, dan FJT diancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, sementara HVS mendapat tambahan sepertiga hukuman karena peran yang lebih berat. Polres Gresik terus mengembangkan penyidikan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang masih buron.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar