Lintas Daerah hingga Luar Negeri: Polda Jatim Bekuk Jaringan Satwa Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang tidak hanya beroperasi lintas daerah tetapi juga diduga memiliki koneksi hingga ke luar negeri. Sebanyak belasan tersangka dari lima klaster kejahatan konservasi diamankan, dengan barang bukti berupa satwa hidup maupun bagian tubuh satwa yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat yang terorganisir dan memiliki rantai peran yang jelas. Mulai dari pengumpul, penyimpan, hingga penjual, semua terhubung dalam jaringan yang luas dan sulit ditembus tanpa kerja sama antaraparat. (Avs)

Pada klaster pertama, enam tersangka diamankan bersama tiga ekor komodo yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan total transaksi lebih dari Rp565 juta. Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal dengan harga Rp5,5 juta per ekor, kemudian menjual kembali secara berantai hingga mencapai harga Rp31,5 juta per ekor di Surabaya. Kombes Roy menjelaskan bahwa praktik berantai ini dirancang untuk menyamarkan asal-usul satwa sekaligus memaksimalkan keuntungan di setiap tingkat penjualan. (Avs)

Klaster kedua mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus (13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung) yang disimpan dalam kondisi hidup dan rencananya akan diselundupkan ke luar negeri. Empat tersangka diamankan untuk kasus ini. Sementara itu, klaster ketiga menyita empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak dengan satu tersangka. Yang paling mencengangkan adalah klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya. Nilai fantastis ini menunjukkan bahwa perdagangan sisik trenggiling adalah salah satu yang paling menguntungkan di pasar gelap internasional. (Avs)

Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina hewan dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa seperti soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim antarwilayah tanpa dokumen resmi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar hingga ke tingkat internasional, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi demi kelestarian alam Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar