Sebuah timbangan sederhana menjadi saksi bisu praktik curang yang merugikan konsumen beras SPHP di Jawa Timur. Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap RMF (28), warga Probolinggo, yang dengan sengaja mengurangi isi kemasan beras oplosannya hingga 100 gram per sak. Ia membeli beras polos dari petani dan toko lokal, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP 5 kilogram tanpa izin. Namun saat menimbang, ia hanya mengisi bruto 4,9 kilogram per karung, lalu menjualnya seolah-olah memenuhi standar program pemerintah. Dari setiap sak yang laku, tersangka mengantongi keuntungan Rp3.000, dan praktik ini sudah berjalan sejak April 2025. (Avs)
Polisi mengamankan 400 sak beras SPHP palsu, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan perlengkapan pengemasan lainnya. AKBP Farris Nur Sanjaya menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki dokumen penunjukan dari Bulog, baik sebagai produsen maupun distributor resmi. Praktik pengurangan berat ini tergolong berbahaya karena sulit diketahui konsumen yang tidak menimbang ulang belanjaannya. Apalagi beras adalah kebutuhan pokok harian, sehingga potensi kerugian bisa terus berulang setiap hari tanpa disadari. Inilah mengapa kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mulai curiga. (Avs)
Perum Bulog melalui Langgeng Wisnu Adinugroho memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari pihaknya. Penyaluran beras SPHP resmi hanya melalui delapan saluran, yaitu pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Bulog menegaskan tidak pernah menunjuk perorangan seperti RMF sebagai mitra distribusi. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk hanya membeli beras SPHP dari tempat-tempat yang telah ditetapkan agar terhindar dari produk palsu. (Avs)
Tersangka kini dijerat Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan kejanggalan pada kemasan beras SPHP. Cek label, perhatikan jahitan karung, dan bandingkan beratnya jika memungkinkan. Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan pangan bisa terjadi di mana saja, dan peran aktif konsumen dalam melaporkan kecurangan sangat berarti bagi perlindungan publik secara luas.(Avs)

0 Komentar