Informasi Warga Buka Jalan, Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Ampelgading


Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali membuktikan bahwa mata dan telinga masyarakat adalah senjata paling ampuh melawan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading, diringkus di rumahnya di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026). Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut tidak disia-siakan; petugas melakukan penyelidikan intensif, memastikan target, lalu bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman tersangka.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan: 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, plastik klip sebagai kemasan, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi ilegal, serta satu unit ponsel yang menjadi alat komunikasi utama tersangka. AKP Bambang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Metode ini biasanya digunakan oleh pengedar untuk meminimalisir risiko tertangkap basah karena tidak ada pertemuan fisik antara penjual dan pembeli. Transaksi dilakukan lewat ponsel, barang diletakkan di lokasi rahasia, dan pembeli mengambilnya setelah transfer uang.

Namun, sistem yang dirancang untuk menghindari polisi ini gagal total karena informasi masyarakat yang akurat. Tersangka S diketahui beroperasi tidak hanya di Ampelgading tetapi juga di wilayah sekitarnya. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih luas atau pemasok yang memasok sabu kepada S. Ponsel yang disita tengah dianalisis untuk menelusuri percakapan dan transaksi yang telah dilakukan. AKP Bambang menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di S saja; penyidik akan terus memburu jaringan di atasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya sangat berat. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Tanpa partisipasi warga, pengungkapan ini mungkin tidak akan terjadi," pungkas AKP Bambang. Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem ranjau sekalipun tidak akan melindungi pengedar jika masyarakat dan polisi bersatu. Ampelgading kini sedikit lebih aman, dan Polres Malang berjanji akan terus membersihkan wilayah lain dari peredaran gelap narkotika.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar