Di kalangan pencari senjata api ilegal di Jawa Barat, nama TS atau yang akrab disapa Ki Bedil bukanlah sosok asing. Selama 20 tahun, pria yang berdomisili di Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, ini dikenal sebagai ahli pembuat senpi ilegal mulai dari revolver, senapan, hingga pistol. Namun, reputasi gelapnya itu harus berakhir pada Senin (6/4/2026) ketika tim Resmob Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Harry Azhar berhasil menangkapnya dalam operasi berskala. Ki Bedil ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan AS, seorang broker, di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari tangan AS, polisi menyita pistol SIG Sauer P226, sampel senjata laras panjang, peluru kaliber 22, dan sejumlah barang lain.
Pengembangan kasus membawa petugas ke dua lokasi berbeda di Rancaekek. Di Rancaekek Kulon, tim pertama menemukan amunisi berbagai kaliber, proyektil, dan mata bor untuk pembuatan senjata. Sementara di Rancaekek Wetan, tim kedua langsung mengamankan Ki Bedil beserta empat popor senjata laras panjang dan alat perakitan. Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pembeli setia Ki Bedil kebanyakan adalah pelaku street crime dan pemburu liar. Artinya, selama dua dekade, senjata-senjata buatan tangan Ki Bedil telah beredar luas dan digunakan untuk tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Ki Bedil menjadi bukti bahwa aparat tidak pernah berhenti memburu para aktor di balik peredaran senpi ilegal. Meski sudah 20 tahun lolos dari operasi kepolisian, pada akhirnya keahliannya dalam merakit senjata tidak mampu menyelamatkannya dari jeratan hukum. Saat ini, Ki Bedil dan AS berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap apakah ada jaringan lain atau pembeli-pembeli yang selama ini menjadi pelanggan tetap sang "ahli" tersebut. (Avs)

0 Komentar