Dari luar tampak biasa, tetapi di dalam sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, puluhan ribu benih lobster dikemas rapi untuk dikirim secara ilegal. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri membongkar operasi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) pada Kamis (9/4/2026) berkat laporan warga yang mencium keanehan. Petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang, lalu mengamankan sekitar 47.000 ekor BBL serta lima tersangka: A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.
Barang bukti yang disita cukup lengkap untuk operasi skala sedang, mulai dari kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, hingga dua unit sepeda motor dan satu unit mobil. Brigjen Pol I Made Sukawijaya menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp705 juta, berdasarkan taksiran harga gelap benih lobster yang sangat diminati pasar luar negeri. Saat ini penyidik masih mendalami apakah jaringan ini terhubung dengan sindikat yang lebih besar, mengingat benih lobster berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah sebelum dikirim ke Serang.
Kelima tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, tanpa keringanan bagi pelaku perusak ekosistem laut. Polri mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melapor, karena tanpa informasi awal, penyelundupan ini mungkin tidak akan terendus. Dengan pengungkapan ini, diharapkan para pelaku ilegal lainnya kapok dan laut Indonesia tetap kaya akan lobster di masa depan.(Avs)

0 Komentar