Satreskrim Polres Tulungagung menemukan kejanggalan mencolok dalam kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar yang menjerat PRW (51), warga Karangrejo. Hasil penyidikan terbaru yang diumumkan Senin (1/6/26) menyebutkan bahwa tersangka ternyata tidak memiliki lahan pertanian sama sekali, bahkan namanya tidak tercantum dalam kelompok tani atau Gapoktan mana pun. Fakta ini langsung mencurigakan karena aktivitas jual-beli pupuk seharusnya erat dengan dunia pertanian, sementara PRW justru beroperasi tanpa jejak sebagai petani.
Lebih mencengangkan lagi, penyidik menemukan bahwa PRW baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah ia ditangkap oleh Satreskrim. Artinya, upaya menyewa lahan itu diduga hanya untuk pura-pura memiliki aktivitas agraris demi mengelabui petugas. Pengecekan melalui RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut memastikan bahwa nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota, semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran pupuk ilegal ini dilakukan secara sistematis dan tanpa basis pertanian yang jelas.
Keanehan juga tampak pada kemasan pupuk yang diamankan. Kasat Reskrim Iptu Andi Wiranata Tamba membeberkan bahwa tulisan pada karung bertuliskan "Phoska", padahal seharusnya "Phonska". Tidak ada logo resmi Pupuk Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar, dan alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan. Kandungan pupuk tertulis 15-10-15, berbeda dari standar non subsidi yang seharusnya 15-15-15. Yang paling fatal, nomor SNI 1803 yang tercantum sejatinya untuk pasir bangunan, bukan pupuk yang semestinya menggunakan SNI 2803.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Maret 2026 tentang gudang mencurigakan di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan. Petugas mengamankan pick up L300 dengan 45 sak pupuk ilegal, lalu menemukan total 81 sak di gudang berikut dua terpal biru dan empat palet kayu. Iptu Andi menegaskan bahwa izin edar pupuk merek tersebut juga tidak ditemukan dalam database pupuk dan pestisida Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan bagi petani agar lebih teliti sebelum membeli pupuk dari oknum tak bertanggung jawab.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar