Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa MS bukan pertama kali berurusan dengan aparat hukum. Ia ternyata seorang residivis yang sebelumnya mendekam di penjara karena kasus narkoba, dan kini kembali beraksi dengan modus curanmor. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk residivis seperti MS. Komitmen ini diperkuat dengan tindakan tegas di lokasi penangkapan demi melindungi keselamatan masyarakat luas.
Polres Pelabuhan Tanjungperak menyatakan tidak akan ragu menggunakan tindakan tegas terukur terhadap begal maupun kejahatan jalanan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan rasa aman dan nyaman tetap terjaga di wilayah Surabaya, khususnya di sekitar area pelabuhan dan pemukiman padat. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa. Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap efek jera dapat dirasakan oleh pelaku potensial lainnya.
Untuk mempermudah pelaporan, Polres Pelabuhan Tanjungperak menyediakan layanan call center 24 jam bebas pulsa di nomor 110. Warga bisa melapor langsung ke kantor polisi atau melalui saluran darurat tersebut, dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. Kasus MS menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka curanmor. Jangan biarkan tetangga atau orang sekitar menjadi pelaku tanpa sepengetahuan kita, karena kewaspadaan dimulai dari lingkungan rumah sendiri.(Avs)

0 Komentar