Bondowoso- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi, korban, dan terlapor, Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum ASN berinisial APW asal Tenggarang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap tenaga kesehatan RSUD dr. Koesnadi, Rabu (24/6/2026). Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa motif di balik peristiwa yang membuat korban mengalami luka di pipi kanan hingga harus dilakukan visum ini adalah ketersinggungan—berawal dari perkataan nakes yang disampaikan kepada nenek pasien, kemudian diteruskan ke pihak keluarga dan tersangka, hingga akhirnya memicu cekcok yang berujung pada tindakan pemukulan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Polres Bondowoso segera mengambil langkah cepat dengan merencanakan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam waktu dekat, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan akuntabel, memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa tindak kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak akan ditoleransi oleh aparat penegak hukum.
Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, yang juga merupakan pihak yang mengunggah video viral kejadian tersebut di media sosial pada Senin (8/6/2026), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap respons cepat Polres Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia berharap kasus ini diproses secara tuntas dan seadil-adilnya, sekaligus menjadi edukasi bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang, karena tenaga kesehatan yang bekerja menyelamatkan jiwa seharusnya mendapat perlindungan, bukan ancaman kekerasan, dalam melaksanakan tugas mulia mereka.
Perawat berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan langkah tegas ini, Polres Bondowoso menunjukkan komitmennya untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan, sekaligus mengirimkan pesan jelas bahwa melindungi para pahlawan kesehatan adalah bagian dari menjaga pelayanan publik yang bermartabat dan berkeadilan.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar