Viral di Medsos, Polisi Kejar Maling Sepeda hingga ke Pati dan Jepara


Sebuah rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial menjadi titik balik pengungkapan komplotan pencurian sepeda lintas wilayah di Magetan. Warga resah karena sepeda-sepeda gunung kesayangan mereka raib dari teras rumah dalam sekejap. Menanggapi viralnya video tersebut, Tim URC Resmob Polres Magetan langsung bergerak tanpa menunggu lama. Hasilnya, dua tersangka SM dan SL masing-masing warga Demak dan Jepara berhasil diringkus di wilayah Pati, Jawa Tengah. Kapolres AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyebut ini sebagai respons cepat terhadap keresahan publik.

Kejadian pertama yang terekam dalam laporan polisi terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di KPR Selosari. Pelaku memotong rantai besi dengan tang dan membawa kabur sepeda yang terparkir di teras. Namun setelah didalami, ternyata komplotan ini sudah beraksi setidaknya di enam titik di Kabupaten Magetan. Empat lokasi berada di Perumahan Gitadini, satu di KPR Selosari, dan satu lagi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun. Semua kejadian terjadi di Kecamatan Magetan, menunjukkan bahwa daerah ini menjadi sasaran utama.

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita barang bukti yang cukup lengkap: satu mobil Wuling yang diduga digunakan untuk berkeliling mencari target, delapan unit sepeda gunung hasil curian, dan satu tang potong yang sudah terbukti ampuh memutus rantai besi. Mobil ini menjadi kunci karena memungkinkan komplotan membawa beberapa sepeda sekaligus dalam sekali jalan. Dari pengakuan tersangka, mereka bahkan sudah beroperasi di banyak daerah lain sebelum akhirnya tertangkap di Magetan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: kedua tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian serupa di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, dan Kendal. Artinya, jaringan ini bergerak lintas provinsi dengan rute yang cukup terencana. Mereka memilih target rumah-rumah yang sepedanya diletakkan di teras tanpa pengamanan berlapis. Modusnya sederhana tapi efektif: potong rantai, angkat sepeda, masukkan ke mobil, lalu pergi dalam hitungan menit.

Atas perbuatannya, SM dan SL dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan sepeda di area terbuka tanpa pengamanan yang kuat. Selain itu, warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama mobil-mobil yang keluar masuk pemukiman pada dini hari. Keamanan kondusif bukan hanya tugas polisi, tapi hasil kerja sama seluruh warga Magetan. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar