Pasuruan- Hening malam di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, berubah menjadi duka bagi seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada Kamis (2/7/2026) malam. Kerugian mencapai Rp35 juta membuat korban segera melapor ke polisi, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (5/7/2026) dini hari, tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H berhasil diamankan di lokasi berbeda, mengakhiri aksi pencurian ternak yang meresahkan warga Tutur. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas kejahatan di sektor peternakan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkapkan bahwa pencurian sapi diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pikap berwarna hitam untuk mengangkut hasil curian. Para tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan masih terus didalami peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan serangkaian penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari peternak.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman berat bagi para pelaku. Polres Pasuruan mengimbau masyarakat, terutama para peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan kasus pencurian ternak seperti ini tidak terulang dan pelaku kejahatan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Avs)

0 Komentar