Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Polres Nganjuk Amankan Pelaku Curanmor SPBU Baron


Nganjuk- Sebuah pertemuan yang diawali dengan obrolan santai di media sosial berakhir dengan laporan kehilangan sepeda motor di SPBU Baron pada Kamis (2/7/2026). Polres Nganjuk bersama Polsek Baron bergerak cepat menangkap pelaku SK (17), warga Diwek, Jombang, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari setelah melakukan penyelidikan intensif. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik: setelah berkeliling bersama korban, ia memanfaatkan momen korban berwudu untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan ponsel yang dititipkan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa tim gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Baron berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya di wilayah Diwek, Jombang. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu hoodie biru, satu celana hitam, serta uang tunai Rp15 ribu yang diduga sisa hasil penjualan ponsel korban. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru di media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara dekat.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polres Nganjuk berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan berbasis media sosial yang semakin marak terjadi. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar