Semarang- Hutan Indonesia membutuhkan penjaga yang tidak hanya berani, tetapi juga terlatih dan profesional. Untuk pertama kalinya, 583 peserta Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026 dididik di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri, Rabu (19/8/2026). Pendidikan yang dibuka oleh Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki ini menjadi tahap awal dari penguatan kapasitas menuju 6.500 Polisi Kehutanan yang akan dididik secara bertahap. "Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolri, Kalemdiklat Polri beserta jajaran, serta Korbinmas Baharkam Polri yang telah memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan," ujar Rohmat.
Kurikulum pendidikan menggunakan pendekatan Outcome Based Education (OBE), yang menuntut peserta tidak hanya memahami materi, tetapi juga mampu menerapkannya di lapangan. Empat kompetensi utama yang diajarkan meliputi sikap dan tata nilai, pengetahuan tugas kepolisian, keterampilan dasar seperti navigasi dan pemetaan, serta keterampilan khusus seperti PBB, bela diri Polri, SAR, dan mountaineering. Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. menegaskan bahwa pendidikan ini memperkuat kemampuan Polisi Kehutanan dalam menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. "Polisi Kehutanan tidak cukup hanya memahami aspek kehutanan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, menjaga barang bukti, menangani TKP, memiliki kemampuan SAR, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Panca.
Wamenhut menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden RI, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Pendidikan ini tidak mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya agar tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan. Kerja sama Polri dan Kementerian Kehutanan juga akan dikembangkan ke jenjang pendidikan manajerial dan pengembangan kompetensi lainnya.
Penguatan Polisi Kehutanan pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Hutan yang terlindungi berarti sumber air lebih terjaga, ekosistem terlindungi, dan masyarakat di sekitar kawasan hutan mendapatkan lingkungan yang lebih aman. 583 peserta menjadi awal dari perjalanan menuju 6.500 Polisi Kehutanan yang siap menjaga hutan Indonesia, untuk masa depan yang lebih aman dan lestari.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar