Dari Laporan Warga ke Penggerebekan, Polres Gresik Amankan 17.000 Liter Solar dan Satu Tersangka


Semua bermula dari laporan masyarakat. Polres Gresik menerima informasi tentang adanya gudang penimbunan solar subsidi di Kecamatan Ujungpangkah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 pada 14 April 2026. Tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil mengungkap praktik ilegal ini dengan total barang bukti sekitar 17.000 liter solar dan satu tersangka berinisial ZA (46).

Di lokasi pertama, Dusun Cabean, Desa Ngemboh, polisi menemukan 10 tangki berisi 9.000 liter solar. Pengembangan kasus membawa mereka ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, dengan 9 tangki berisi 8.000 liter. Tersangka ZA ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Polisi juga menyita 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam press conference menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi di tengah situasi geopolitik yang mempengaruhi stabilitas energi nasional.

Polres Gresik mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kapolres mengimbau agar warga terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006. Kasus ini membuktikan bahwa mata dan telinga masyarakat adalah alat paling efektif untuk memberantas penimbunan solar subsidi. Jangan biarkan segelintir oknum merugikan kepentingan banyak orang.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar