Seorang pria bernama MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkapnya di Jalan Hangtuah pada Jumat (17/4) dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 4,02 gram dan uang tunai Rp500.000. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari penjualan sabu yang sudah dilakukan sebelumnya. Penangkapan terjadi saat MF diduga hendak melakukan transaksi lagi.
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa MF mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan. Transaksi antara keduanya dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. Setelah itu, MF memecah sabu menjadi poket-poket kecil untuk dijual eceran di sekitar Jalan Hangtuah. Harga jualnya bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per poket, tergantung pada berat masing-masing kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MF awalnya memiliki empat poket sabu. Satu poket sudah laku terjual, sehingga polisi hanya menemukan tiga poket sisanya. Jika seluruh stok habis, MF bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta. Selain keuntungan finansial, MF juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis, sebuah fasilitas yang biasa diberikan pemasok kepada pengedar untuk menjaga loyalitas.
Saat ini, MF telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap MK yang masih buron. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di kawasan Tanjung Perak akan terus digencarkan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan.(Avs)

0 Komentar