Salah satu kelemahan dalam penanganan kejahatan travel haji selama ini adalah ketergantungan pada laporan korban. Padahal, banyak jemaah malu atau takut melapor. Kini, Polri mengubah pendekatan. Dalam pembentukan Satgas Kemanusiaan pada pertengahan April 2026, Polri menegaskan bahwa delik kejahatan haji dan umrah bersifat umum. Artinya, aparat bisa langsung memproses pelaku meskipun tidak ada laporan resmi dari korban, cukup berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 120 hingga 126. Ancaman hukumannya sangat berat: penyelenggara haji khusus tanpa izin diancam 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, umrah ilegal 4 tahun atau denda Rp4 miliar, dan pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa juga diancam pidana hingga 5 tahun.
Satgas ini dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dengan membawahi sub-satgas preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, Hubinter, humas, dan kerja sama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan tim ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri juga menyediakan hotline 081218899191 dan tautan pengaduan online untuk memudahkan masyarakat melapor atau sekadar berkonsultasi.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Satgas ini adalah misi kemanusiaan. Dengan kemampuan memproses tanpa laporan korban, diharapkan pelaku kejahatan haji dan umrah tidak lagi merasa aman. Polri hadir untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan bagi setiap calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah dengan tenang.(Avs)

0 Komentar