Viral di Medsos, Polres Tanjungperak Banting Stir: Tersangka Pencuri Tandon Air Diamakan dalam 24 Jam


Aksi pencurian tutup tandon air dan tutup alat ukur PDAM di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi, Jalan Perak Timur No. 68-A, Surabaya, yang sempat menggemparkan media sosial, akhirnya berakhir dengan penangkapan dramatis. Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria berinisial AFF (44) di rumah kontrakannya di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara, pada Senin (27/4/2026), hanya sehari setelah kejadian. Rekaman CCTV menjadi senjata utama polisi dalam memburu pelaku, yang videonya telah dilihat ribuan warganet dan memicu kemarahan publik karena aksinya yang terekam jelas saat membawa kabur komponen besi penting dari area pagar kantor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Korban dari pihak kantor ekspedisi mendapati tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM raib setelah membuka area pagar. Tanpa buang waktu, rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk dan keluar membawa barang curian segera dilaporkan ke polisi. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa laporan korban dan rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam proses identifikasi. Kasus ini pun langsung naik daun di medsos, membuat publik ikut mengawal agar pelaku segera ditangkap.

Unit 1 Jatanras bergerak cepat. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara secara teliti, mengumpulkan keterangan saksi di lokasi, serta menganalisis titik-titik CCTV di sekitar Jalan Perak Timur. Anggota Jatanras berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku dan kendaraan yang digunakannya saat beraksi, sebuah sepeda motor dengan ciri khas tertentu. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah ke rumah AFF di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang identik dengan tayangan CCTV: pakaian yang sama persis dengan yang dikenakan pelaku saat mencuri, serta sepeda motor yang terekam dalam video.

Setelah interogasi singkat, AFF langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari korban, serta pakaian dan sepeda motor tersangka. Atas perbuatannya, AFF dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus viral ini menjadi pelajaran bahwa di era media sosial, pelaku kejahatan tidak bisa lagi bersembunyi; begitu aksi terekam kamera, polisi dan publik akan bekerja sama untuk memburu mereka sampai ke mana pun.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar