132 Pelanggaran Terekam dalam Sehari: ETLE Handheld Buktikan Efektivitasnya di Jakarta


Dalam satu kali operasi pada Sabtu (9/5/2026), perangkat ETLE Handheld yang dioperasikan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menangkap 132 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 107 pelanggaran dinyatakan tervalidasi dan 100 di antaranya telah terkirim ke sistem back office untuk diproses lebih lanjut. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa teknologi digital mampu mempercepat dan memperluas jangkauan penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kegiatan yang dipimpin oleh IPDA Fauzi Tirta Kusuma S., S.H., M.T. ini berlangsung di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, mencakup wilayah Satlantas DKI Jakarta hingga kawasan Polres penyangga. Perangkat mobile ini memungkinkan petugas bergerak fleksibel ke berbagai titik rawan pelanggaran. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi digital melalui ETLE menjadi strategi utama untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang modern, transparan, dan profesional.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keunggulan ETLE Handheld terletak pada kemampuannya menjangkau lokasi-lokasi yang tidak tercover kamera statis. Sistem ini tidak hanya mempercepat identifikasi pelanggaran tetapi juga memperkuat validitas data elektronik dalam proses penindakan. "ETLE Handheld menjadi bagian penting dari pengembangan sistem penegakan hukum digital Korlantas Polri yang saat ini terus diterapkan dan diperluas di jajaran kewilayahan secara nasional," jelasnya.

Penerapan bertahap di berbagai wilayah Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Korlantas Polri optimis bahwa dengan digitalisasi penindakan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat pun diharapkan semakin patuh karena setiap pelanggaran terekam jelas dan tidak bisa diganggu gugat.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar