Bukan Demo, Bukan Aksi: Anggota Polri Dilarang Siaran Langsung Saat Tugas


Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan aturan tegas bagi seluruh personelnya: jangan pernah melakukan live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil demi menjaga profesionalitas dan citra institusi di mata publik. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar anggota lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital.

Penegasan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi payung penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas. Irjen Pol. Johnny menambahkan bahwa seluruh anggota Polri juga wajib menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di dunia maya.

Meski dilarang live streaming saat bertugas, Polri tidak mematikan akses anggota terhadap media sosial. Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan platform digital tetap diperbolehkan, asalkan diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri. Dengan kata lain, media sosial bisa menjadi alat positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas institusi, asalkan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota yang sedang dalam posisi tugas lapangan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang selama ini terus berupaya meningkatkan kredibilitas dan reputasinya. Irjen Pol. Johnny mengajak seluruh personel untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Sebab, citra institusi tidak hanya dibangun dari tindakan nyata di lapangan, tetapi juga dari bagaimana anggota bersikap di ruang digital ketika sedang mengemban tugas negara.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar