Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang dikirim dari Maluku melalui jalur laut, dengan mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) sebagai tersangka. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa ilegal. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan YP beserta 38 ekor satwa yang disembunyikan di ruang tertutup kapal. Barang bukti tersebut dikemas dalam karung, kardus, dan keranjang plastik untuk mengelabui petugas di pelabuhan.
Jenis satwa yang diselundupkan sangat beragam dan seluruhnya berstatus dilindungi, mulai dari burung Cenderawasih Raja yang ikonik, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, hingga Kakatua Jambul Kuning dan Kakatua Tanimbar, serta Pelandu Nugini. Kapolres Rico menegaskan bahwa kejahatan ini serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa langka yang populasinya semakin terancam di alam liar. Pelaku yang masih berusia muda, 22 tahun, diduga berperan sebagai pengangkut dalam jaringan penyelundupan lintas provinsi yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi menggunakan jalur laut yang minim pengawasan.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur laut bukanlah wilayah aman bagi penyelundup satwa dilindungi. AKBP Rico menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut berasal dari Maluku dan rencananya akan dikirim ke Probolinggo, kemungkinan untuk diperjualbelikan secara ilegal sebagai koleksi atau hewan peliharaan eksotis. Dengan kondisi perjalanan laut yang panjang dan pengemasan yang tidak layak, tidak sedikit satwa yang sakit atau bahkan mati selama perjalanan. Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus memantau dan menindak setiap upaya perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, plus denda mencapai Rp 5 miliar. Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang merusak lingkungan dan ekosistem. Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar demi menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari kepunahan.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar