Jakarta, 22 Mei 2026 menjadi hari penting bagi perjalanan reformasi kepolisian Indonesia. Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo secara tegas menyatakan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak boleh hanya menghiasi rak dokumen. Masyarakat menuntut perubahan nyata, dan Korlantas Polri menjadi garda terdepan dalam mewujudkannya.
Lewat Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2026 di Auditorium PTIK, berbagai inovasi digital dipamerkan sebagai jawaban konkret atas tuntutan transparansi, pengawasan, dan pencegahan penyimpangan. Mulai dari ETLE Drone yang bisa mengirim konfirmasi pelanggaran lewat WhatsApp, hingga ETLE Face Recognition yang terintegrasi penuh dengan data Dukcapil.
Tidak berhenti di situ, SIM Digital juga mulai resmi diposisikan setara dengan kartu fisik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Keamanannya terjamin dengan barcode dinamis yang berganti setiap 10 detik dan sertifikasi dari BSSN. Masyarakat bahkan bisa memperpanjang SIM tanpa perlu mengantre di Satpas.
Wakapolri menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar ganti sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Namun ia mengingatkan bahwa secanggih apa pun teknologi, faktor penentu akhir tetap kualitas dan integritas manusia yang menjalankannya.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar