Rumah yang Seharusnya Aman, Berubah Menjadi Lokasi Penderitaan Dua Anak Kembar di Surabaya


Sejak ibunya menikah dengan WRS pada tahun 2017, dua anak perempuan kembar, RF dan RB, mengira mereka mendapatkan sosok ayah baru yang melindungi. Namun kenyataan berkata lain. Di sebuah rumah kawasan Sukolilo, Surabaya, keduanya justru menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh pria yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus ini setelah salah satu korban, RF, diketahui hamil lima bulan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhunas, Jumat (22/5/2026), menegaskan bahwa kejahatan ini merupakan serangan serius terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.

Kasus ini mulai terendus setelah ada laporan dari masyarakat dan keberanian korban untuk angkat bicara. Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, mengapresiasi langkah berani ini karena tanpa dukungan publik, pelaku mungkin masih bebas beraksi. Modus operandi WRS tergolong klasik namun sangat merusak: ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban tidak ada di tempat. Aksinya terhadap RF dimulai sejak tahun 2023 saat korban masih kelas 2 SMP, sementara terhadap RB dimulai pada Juni 2025. Pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali, tetapi juga menyertai aksinya dengan ancaman pembunuhan terhadap kedua korban dan ibu mereka jika berani melapor ke siapa pun.

Polda Jatim tidak hanya berhenti pada penangkapan. Kombes Ganis menjelaskan bahwa setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, WRS langsung diamankan ke rutan Mapolda Jatim. Namun pendekatan yang digunakan adalah victim oriented approach, di mana korban ditempatkan sebagai subjek yang hak-haknya harus dipulihkan. Polisi berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan trauma healing, pendampingan psikologi, identifikasi kebutuhan kesehatan, hingga penyediaan rumah aman. Kombes Abast juga mengingatkan insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban yang masih anak-anak.

Karena status pelaku adalah ayah tiri atau wali yang seharusnya melindungi, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok maksimal 15 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga pasal dalam KUHP. Kombes Abast, merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, menegaskan bahwa hukum harus hadir membela kelompok rentan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan terdekat, dan pelibatan masyarakat serta pemulihan korban secara komprehensif adalah kunci keadilan yang sesungguhnya.(Avs) 

Posting Komentar

0 Komentar