Magetan- Memasuki puncak musim kemarau 2026, Polres Magetan Polda Jatim mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang kerap melanda wilayah Kabupaten Magetan setiap tahunnya. Langkah mitigasi ini diwujudkan melalui sosialisasi massif kepada masyarakat sekaligus pengingat tegas tentang konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menyebabkan karhutla, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan bahwa kondisi cuaca kering dengan curah hujan minim dan vegetasi yang mudah terbakar menjadi faktor utama peningkatan risiko kebakaran. Ia mengingatkan bahwa titik panas atau hotspot dapat muncul sewaktu-waktu dan api dapat menyebar dengan cepat, terutama saat angin kencang bertiup di tengah lahan kering.
AKBP Erik secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan menghentikan kebiasaan membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena api yang dianggap kecil sekalipun bisa merambat tak terkendali dan menghanguskan area hutan serta lahan pertanian dalam hitungan menit.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan kering, serta memastikan tidak ada bara api yang tertinggal setelah melakukan aktivitas di alam terbuka. Kapolres menegaskan bahwa laporan cepat dari warga sangat krusial, dan setiap temuan kebakaran bisa segera dilaporkan melalui Call Center Polri 110 maupun aparat setempat.
Polres Magetan turut memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang keras, dan pelanggar dapat dijerat Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun.
Selain itu, denda yang mengancam pelaku pembakaran lahan juga sangat berat, mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, belum termasuk ketentuan pidana tambahan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. AKBP Erik menutup peringatannya dengan harapan agar masyarakat Magetan semakin sadar akan dampak buruk karhutla dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang. (Avs)

0 Komentar